ANGGARAN DASAR
Mukadimah
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang. Terdorong oleh rasa tanggung jawab yang luhur akan
perkembangan seni budaya di Indonesia, di Universitas Islam Majapahit
khususnya, serta mewujudkan program pemerintah, yaitu mengembangkan seni budaya
Indonesia dengan memupuk potensi yang ada dalam rangka membentuk manusia
seutuhnya, maka dengan ini kami mahasiswa Universitas Islam Majapahit menyusun
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan
Mahasiswa “Asadul Fataa”
Pasal 2
UKM “Asadul
Fataa” berkedudukan di Universitas Islam Majapahit.
Pasal 3
UKM “Asadul
Fataa di dirikan pada tanggal
27 April 2007
BAB
II
Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
UKM “Asadul
Fataa” berasaskan Pancasila
Pasal 5
UKM “Asadul
Fataa” bersifat intrauniversiter.
Pasal
6
UKM
“Asadul
Fataa” bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk
bertanggung jawab dalam mengembangkan seni budaya islam di Indonesia guna
meningkatkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara.
BAB
III
Keanggotaan
Pasal 7
Anggota adalah orang yang terdaftar
di UKM “Asadul Fataa”
dan dikukuhkan oleh BPH
Pasal 8
Keanggotaan UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” terdiri dari :
a. Anggota
b. Anggota
merangkap sebagai pengurus
BAB
IV
Struktur Organisasi
Pasal 9
Struktur organisasi UKM “Asadul
Fataa” terdiri dari :
a. Pelindung
b. Pembimbing
c. Pengurus
Harian
BAB
V
Kepengurusan
Pasal 10
Masa bakti pengurus UKM “Asadul
Fataa” adalah satu tahun.
Pasal 11
Tata
cara pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dengan pemilihan umum.
Pasal
12
Kepengurusan UKM “Asadul
Fataa” sedikitnya terdiri dari :
a. Seorang
Ketua
b. Seorang
Sekretaris
c. Seorang
Bendahara
d. Seorang
Humas (hubungan masyarakat)
BAB
VI
Lambang, Bendera dan
Atribut
Pasal 13
Lambang UKM “Asadul
Fataa”
Pasal 14
Atribut UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” terdiri dari :
a. Jaket
almamater Universitas Islam Majapahit
b. Kartu
anggota dan nomor anggota.
c. Stempel
UKM “Asadul Fataa”
d. Kertas
amplop berkop UKM “Asadul Fataa”
BAB
VII
Usaha
Pasal 15
Usaha-usaha yang dilakukan UKM “Asadul
Fataa” adalah :
a. Memelihara
dan mempertinggi mental berkesenian mahasiswa.
b. Meningkatkan
dharma bakti kepada almamater
c. Mengusahakan
kesejahteraan anggota.
d. Mengadakan
usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKM “Asadul
Fataa”
BAB
VIII
Keuangan
Pasal 16
Keuangan UKM “Asadul
Fataa” diperoleh dari :
a. Dana
pembinaan Universitas
b. Sumbangan
anggota
c. Donasi
dan usaha-usaha lain yang sifatnya tidak mengikat.
BAB
IX
Perubahan dan
Pembubaran
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar UKM “Asadul
Fataa” dilakukan pada saat musyawarah Anggota.
Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota.
BAB
X
Lain-lain
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini atau yang merupakan penjelasan Anggaran Dasar ini
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
Ditetapkan : Mojokerto
Hari,Tanggal :
Minggu, 2015
Pukul
: :
WIB
Pimpinan Sidang
Ketua
Sekertaris
_________________ ________________
Tidak ada komentar :
Posting Komentar